Pemkot Surabaya Terapkan Jam tanpa Gawai Lindungi Anak
- 14 Apr 2026 12:58 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak
- anak usia 13–16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, sedangkan usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan pengawasan
- Di sektor pendidikan, diterapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai serta pengawasan konten pembelajaran.
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat sekaligus risiko nyata bagi anak. “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegasnya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menyebutkan, anak-anak rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi digital. Melalui kebijakan ini, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.
Sementara itu, anak usia 13–16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, sedangkan usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan pengawasan. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” ujarnya.
Penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai juga mendorong keluarga menyediakan waktu interaksi tanpa perangkat digital. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot turut menyoroti praktik sharenting yang dinilai berisiko. “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.
Di sektor pendidikan, diterapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai serta pengawasan konten pembelajaran. “Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” terangnya.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan gerakan bersama lintas sektor. “Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....