KPPU Gandeng DPRD Surabaya Awasi Persaingan Usaha
- 07 Apr 2026 19:31 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - KPPU Surabaya memperkuat pengawasan persaingan usaha bersama DPRD Kota Surabaya. Koordinasi berlangsung 6 April 2026 melibatkan perwakilan kedua lembaga terkait.
Plt Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita menegaskan komitmen pengawasan.Ia menyampaikan pentingnya sinergi regulasi daerah berbasis prinsip persaingan sehat.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan daerah tidak menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha.Regulasi harus membuka ruang kompetisi yang adil dan transparan," ujar Dyah Paramita, dalam rilisnya, Selasa, 7 April 2026.
KPPU memaparkan kewenangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Aturan tersebut mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dyah menyoroti pengawasan pengadaan barang dan jasa daerah.Menurutnya proses harus terbuka, kompetitif, dan tidak eksklusif.
"Pemilihan vendor tidak boleh dilakukan secara terbatas karena berpotensi merugikan pelaku usaha lain.
Pengadaan wajib transparan agar tercipta efisiensi dan perputaran ekonomi optimal," tegasnya.KPPU juga menawarkan saran terhadap penyusunan Raperda dan Perda. Langkah itu untuk mencegah regulasi yang menghambat persaingan usaha.
"Kami siap memberikan saran dan pertimbangan agar kebijakan daerah tetap selaras prinsip persaingan sehat.
Tujuannya menciptakan iklim usaha kompetitif dan berkelanjutan," jelasnya.
KPPU turut terlibat dalam TPID dan Satuan Tugas Pangan Jawa Timur. Peran tersebut mendukung stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.Pengawasan kemitraan UMKM juga menjadi perhatian serius KPPU.
Kemitraan harus adil, seimbang, dan tanpa unsur eksploitasi.
"Kami memastikan hubungan usaha besar dan UMKM berjalan proporsional serta tidak merugikan pihak kecil. Kemitraan sehat menjadi fondasi penguatan ekonomi daerah," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....