Medsos Picu Darurat Kekerasan Anak

  • 01 Apr 2026 13:26 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pengaruh media sosial dinilai ikut memperparah kondisi darurat kekerasan terhadap anak di Indonesia. Di tengah meningkatnya kasus sepanjang 2025, peran keluarga terutama orang tua disebut menjadi garda terdepan untuk mencegah paparan negatif media sosial pada anak. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, dalam Dialog Aspirasi RRI Pro 1 Surabaya, Rabu, 1 April 2026.

Agustinus mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 5.266 kasus pelanggaran hak anak, dengan 59 persen kasus terjadi di lingkungan keluarga, 27 persen di ruang digital, dan sisanya di lingkungan sekolah. “Ini menunjukkan bahwa keluarga masih menjadi ruang paling menentukan. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pendidikan dan pendampingan agar anak tidak terpapar dampak negatif media sosial,” kata Agustinus.

Ia menilai tingginya kasus di ruang digital tidak bisa dilepaskan dari persoalan adiksi gadget pada anak. Karena itu, pendidikan di rumah dan pengawasan penggunaan perangkat digital menjadi langkah mutlak yang tidak bisa ditawar.

Menurutnya, untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget, orang tua tidak cukup hanya membatasi waktu layar, tetapi juga perlu hadir dalam proses pendampingan, memahami platform yang digunakan anak, serta membangun komunikasi yang sehat di rumah.

“Pendampingan orang tua mutlak diperlukan. Anak-anak perlu diajak memahami manfaat dan risiko media sosial, bukan hanya dilarang, tetapi juga didampingi agar bijak menggunakannya,” ujarnya.

Agustinus juga menyoroti masih rendahnya literasi digital di kalangan orang tua. Kondisi ini dinilai menjadi kendala serius dalam upaya pengawasan, sebab banyak orang tua belum memahami pola interaksi anak di media sosial, termasuk risiko perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan konten. Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi literasi digital terus diperluas hingga ke wilayah yang lebih terpencil. Menurutnya, edukasi tidak boleh hanya menyentuh masyarakat perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah hilir yang akses informasinya masih terbatas.

“Sosialisasi harus terus dilakukan, termasuk dukungan anggaran yang memadai, agar edukasi literasi digital bisa menjangkau wilayah yang lebih terpencil dan masyarakat di lapisan bawah,” tuturnya.

Di akhir dialog, Agustinus juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menghadirkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, aturan tersebut menjadi fondasi penting untuk melindungi anak bangsa dari paparan negatif media sosial. Namun ia menegaskan, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada penguatan peran keluarga, literasi digital orang tua, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar perlindungan anak dapat berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....