Lebaran dan Tantangan Konsumen Cerdas
- 16 Mar 2026 18:56 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat tajam, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun melalui platform belanja daring. Namun di tengah tingginya transaksi tersebut, masyarakat diingatkan untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas agar tidak mudah menjadi korban penipuan atau praktik usaha yang merugikan.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo dalam dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Senin, 16 Maret 2026 menilai, tingginya aktivitas konsumsi masyarakat belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi konsumen yang memadai.
“Selama ini masyarakat kita sebagai konsumen aktif sebenarnya belum menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Banyak yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan atau ketika barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Said Sutomo.
| Baca juga: Jangan Sekadar Membaca, Jangan Sampai Dibaca |
Menurutnya, pada momen Lebaran masyarakat perlu lebih selektif dalam bertransaksi karena meningkatnya aktivitas perdagangan juga berpotensi membuka peluang terjadinya praktik usaha yang merugikan konsumen.
Ia menjelaskan, ada tiga hal dasar yang perlu diperhatikan konsumen sebelum membeli barang atau jasa.
Pertama, memastikan informasi yang jelas mengenai pelaku usaha atau identitas penjual. Konsumen perlu mengetahui siapa penjualnya serta memastikan identitas pelaku usaha tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, konsumen perlu memeriksa legalitas usaha atau produk yang dijual, termasuk izin usaha maupun keabsahan produk yang dipasarkan. Hal ini penting untuk menghindari transaksi dengan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Sementara yang ketiga adalah memperhatikan spesifikasi barang atau jasa yang dibeli, termasuk kualitas, fungsi, serta kesesuaian produk dengan informasi yang diberikan oleh penjual. “Sering kali masyarakat membeli barang tanpa memeriksa identitas pelaku usaha, legalitas, maupun spesifikasi produk. Akibatnya ketika terjadi masalah, konsumen tidak tahu harus mengadu ke mana atau langkah apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Padahal perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, serta mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Selain itu, konsumen juga berhak menyampaikan keluhan serta memperoleh ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian. Said menambahkan, apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan melalui lembaga perlindungan konsumen maupun mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Dengan begitu, ketika ada pelaku usaha yang melakukan penipuan atau menjual barang yang tidak sesuai, konsumen mengetahui haknya dan dapat menempuh langkah hukum yang tersedia,” katanya mengakhiri.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, diharapkan aktivitas perdagangan yang meningkat pada momen Lebaran dapat berjalan lebih sehat dan memberikan perlindungan yang lebih adil bagi masyarakat sebagai pembeli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....