Polemik Lapangan Padel Keputih, Pengembang Klarifikasi

  • 11 Feb 2026 19:00 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pengembang kawasan hunian Grand Eastern memberikan klarifikasi atas polemik pembangunan lapangan padel. Klarifikasi disampaikan menyusul tudingan penyerobotan sungai di Keputih Tegal Timur.

Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, menegaskan legalitas lahan dan izin telah dikantongi. Ia menyebut seluruh pengembangan dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Kami membangun plengsengan tepat di batas sertifikat lahan milik kami. Sama sekali tidak masuk ke area sungai,” jelas Johan di Surabaya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Johan, pembangunan plengsengan bertujuan melakukan normalisasi tepi sungai. Sebelumnya, lereng alam disebut rawan longsor dan mempersempit aliran air.

Ia menambahkan aliran air kini lebih lancar setelah perbaikan dilakukan. Penyempitan sungai yang dikeluhkan, lanjutnya, disebut terjadi di luar lokasi lahan Grand Eastern.

Hal tersebut berada di area rencana pembangunan jembatan berbeda lokasi. Informasi itu telah disampaikan dalam rapat bersama DSDABM dan DPRKPP Kota Surabaya.

Terkait pergeseran atap bangunan, Johan mengakui adanya kendala teknis bench mark. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut.

“Saat muncul perhatian warga, tim kami tengah melakukan redesign menggeser atap ke selatan,” ujarnya. Perbaikan membutuhkan penguatan pondasi dan pemindahan tiang penyangga.

Grand Eastern mengklaim telah berkoordinasi dengan DPRKPP, kelurahan, dan kecamatan. Komunikasi dilakukan untuk mencegah dampak sosial di masyarakat.

Lurah Keputih, Achmad Fida’ Fajar Febriansyah, membenarkan adanya keluhan warga dan telah ditindaklanjuti. Pemerintah kota disebut merespons laporan terkait dugaan pelanggaran.

“Pelanggaran yang jelas adalah pembangunan tidak sesuai dengan PBG (persetujuan bangunan gedung) yang diterbitkan,” kata Fajar. Dia menyebut Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengembang dan meminta penyesuaian bangunan sesuai izin. 

“Kalau memang melanggar, ya tetap harus disesuaikan sesuai izin yang diterbitkan,” ujarnya. Terkait isu lebar sungai, Fajar mengaku pihak kelurahan tidak memiliki data awal mengenai ukuran sungai sebelum pembangunan.

 “Kelurahan tidak punya data riil lebar sungai. Untuk menguji klaim developer, itu kewenangan Kantor Pertanahan,” jelasnya. Soal dampak banjir, Fajar menilai sejauh ini belum terlihat adanya efek signifikan akibat pembangunan tersebut. 

“Selama ini genangan di Keputih tidak pernah lebih dari satu jam. Hujan deras kemarin juga tidak ada efek berarti,” katanya. Menurut Fajar, banjir di wilayah Keputih umumnya lebih dipengaruhi faktor rob, bukan akibat pembangunan saluran.

“Kalau apakah pembangunan ini menyebabkan banjir, saya belum bisa menyimpulkan. Harus diuji dulu secara teknis,”ujarnya.

Sebelumnya, warga menilai pembangunan menyerobot sempadan dan aliran sungai. Penolakan disampaikan sejak Kamis, 5 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....