DPRD Minta Sengketa Lahan Padel Golden City Dituntaskan
- 05 Jun 2026 16:23 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Kota Surabaya meminta polemik status lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) segera diselesaikan. Kepastian hukum dinilai penting agar investasi yang telah masuk ke Surabaya tidak terhambat sekaligus memastikan aset daerah tetap terlindungi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Surabaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta pihak pengelola Golden City. Dalam rapat itu, BPKAD mengungkap hasil plotting yang menunjukkan sekitar 80 persen area lapangan padel diduga berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihak Golden City menyatakan memiliki sertifikat kepemilikan yang telah dimiliki sejak tahun 1992.
Perbedaan data tersebut menjadi perhatian DPRD karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Di satu sisi, investasi yang telah berjalan perlu mendapatkan kepastian, namun di sisi lain status aset daerah juga harus dipastikan keabsahannya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan kepada investor yang telah menanamkan modal di Surabaya. Namun, penyelesaian status lahan tetap harus menjadi prioritas sebelum aktivitas usaha berjalan lebih jauh.
"Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu," tegas Yuga, Kamis, 4 Juni 2026.
DPRD juga menyoroti keberadaan surat dari BPKAD terkait status aset daerah yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses perizinan. Dewan khawatir aset yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) berpotensi hilang apabila tidak diawasi secara ketat.
Sementara itu, DPM-PTSP Surabaya menjelaskan seluruh perizinan dasar pembangunan telah diterbitkan sesuai prosedur. Mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain itu, usaha lapangan padel masuk kategori risiko rendah sehingga izin usahanya dapat terbit secara otomatis melalui sistem perizinan berbasis risiko. Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa fokus pembahasan bukan pada kelengkapan perizinan, melainkan kepastian status lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.
"Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota," ujar Agung.
Dalam rapat tersebut bahkan muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum mengenai kepemilikan lahan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Agung menambahkan, penyelamatan aset daerah harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Jika terbukti lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, maka penanganannya harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....