Jatim Perkuat Perlindungan Cagar Budaya

  • 05 Feb 2026 14:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah daerah di Jawa Timur terus didorong memperkuat perlindungan cagar budaya, menyusul besarnya jumlah situs sejarah yang tersebar di wilayah ini. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, menyebutkan hingga kini terdapat sekitar 1.150 cagar budaya di Jawa Timur, baik berupa bangunan, struktur, situs, kawasan, maupun benda bersejarah.

“Jumlahnya cukup besar, sekitar seribu seratus lima puluh cagar budaya yang harus dijaga bersama karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas budaya,” ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Kamis, 5 Januari 2026.

Besarnya jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih setelah adanya penekanan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga situs sejarah sebagai bagian dari martabat bangsa.

Pernyataan Presiden dinilai menjadi cambukan bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota, untuk semakin memperkuat upaya pelindungan agar warisan sejarah tidak hilang di tengah pembangunan.

Endah menjelaskan, melalui dinas terkait di daerah, berbagai langkah pelestarian terus dilakukan, mulai dari pendataan, kajian ilmiah, penetapan status, hingga pengawasan pemanfaatan cagar budaya.

Penetapan suatu objek menjadi cagar budaya dilakukan melalui proses panjang, diawali identifikasi, registrasi, kajian tim ahli cagar budaya, hingga rekomendasi penetapan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur bahwa penetapan bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Terkait pemanfaatan, Endah menegaskan bahwa alih fungsi dimungkinkan sepanjang tidak merusak keaslian dan nilai penting cagar budaya serta harus melalui rekomendasi tim ahli.

“Pemanfaatan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menghilangkan nilai sejarahnya dan harus melalui kajian serta rekomendasi,” katanya.

Di sisi lain, tantangan pelestarian juga berkaitan dengan pendanaan. Upaya revitalisasi fisik, konservasi, hingga perawatan rutin membutuhkan anggaran besar, baik dari pemerintah maupun pemilik aset.

Menurut Endah, dukungan penganggaran masih perlu diperkuat, termasuk skema bantuan, insentif, maupun kolaborasi pendanaan agar pemilik bangunan tidak menanggung beban sendiri.

“Revitalisasi dan pemeliharaan membutuhkan biaya besar, sehingga perlu dukungan pendanaan agar pelestarian bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Melalui penguatan implementasi undang-undang, dukungan anggaran, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelestarian cagar budaya di Jawa Timur diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Dengan demikian, ribuan situs sejarah yang tersebar di wilayah ini tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga terawat secara fisik dan tetap hidup sebagai warisan budaya bagi generasi mendatang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....