Kominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak

  • 14 Jul 2026 10:50 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Diskominfo Provinsi Jawa Timur memperkuat Program Perisai Anak untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial berlebihan dan mendukung implementasi PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025).
  • Program Perisai Anak bertujuan meningkatkan literasi digital dan mendorong penggunaan media sosial sehat melalui edukasi kepada anak, orang tua, dan sekolah untuk mencegah adiksi digital.
  • Survei APJII 2024 menunjukkan penetrasi internet nasional mencapai 79,5 persen (221,5 juta pengguna), dengan sekitar 48 persen merupakan anak di bawah 18 tahun yang rentan terhadap konten negatif dan adiksi media sosial.
  • Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya melaporkan tren peningkatan anak dan remaja yang konsultasi akibat adiksi digital, menunjukkan dampak penggunaan media sosial berlebihan terhadap kesehatan mental.

RRI.CO.ID, Surabaya – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat Program Perisai Anak sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan. Program tersebut juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Eko Setiawan, mengatakan Program Perisai Anak dikembangkan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara sehat agar anak terhindar dari adiksi digital.

"Kami memiliki Program Perisai Anak sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital. Tujuannya mendorong penggunaan media sosial secara sehat sehingga anak tidak mengalami adiksi digital. Karena itu, edukasi kepada anak, orang tua, dan sekolah menjadi sangat penting," kata Eko dalam Dialog Aspirasi RRI Pro 1 Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Eko, media sosial memiliki dua sisi. Selain memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, media sosial juga lebih dominan memengaruhi aspek afektif atau emosi dibandingkan aspek kognitif yang berkaitan dengan kemampuan berpikir kritis.

"Media sosial lebih banyak menyentuh sisi afektif daripada kognitif. Akibatnya, seseorang lebih mudah bereaksi secara emosional dibandingkan menggunakan nalar. Jika tidak disikapi secara bijak, kondisi ini dapat memicu stres, depresi, hingga gangguan kesehatan mental," ujarnya.

Eko menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan penerapan PP TUNAS yang mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk perlindungan, mulai dari pembatasan akses sesuai usia, perlindungan data pribadi anak, hingga kewajiban platform digital menyediakan fitur keamanan bagi pengguna anak.

Urgensi perlindungan anak di ruang digital semakin besar mengingat Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat tingkat penetrasi internet nasional telah mencapai 79,5 persen atau sekitar 221,5 juta pengguna.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun, sehingga mereka menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan konten negatif maupun penggunaan media sosial secara berlebihan.

Di Jawa Timur, implementasi PP TUNAS diperkuat melalui Program Perisai Anak yang mengedepankan edukasi kepada anak, orang tua, guru, serta masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga didorong oleh temuan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya yang menunjukkan adanya tren peningkatan anak dan remaja yang menjalani konsultasi akibat adiksi digital maupun penggunaan media sosial secara berlebihan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak penggunaan media sosial tidak hanya memengaruhi perilaku, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan mental apabila tidak disertai pengawasan dan pendampingan yang memadai. Melalui Program Perisai Anak, Diskominfo Jawa Timur berharap kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan penyelenggara platform digital dapat menciptakan ekosistem digital yang aman.

Dengan demikian, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi, dan berinteraksi tanpa mengabaikan kesehatan mental maupun perkembangan sosialnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....