Cagar Budaya Penjaga Memori Kolektif Bangsa
- 05 Feb 2026 10:08 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan menjaga bangunan bersejarah, tetapi juga merawat ingatan bersama atau memori kolektif bangsa. Upaya ini dinilai penting agar jejak sejarah tidak hilang di tengah pesatnya pembangunan kota.
Pendiri Komunitas Roodebrug Soerabaia, Ady E. Setyawan, menegaskan bahwa revitalisasi fisik menjadi langkah mendasar dalam menjaga keberlanjutan cagar budaya. Menurutnya, kondisi bangunan yang terawat bukan sekadar soal tampilan, melainkan penopang keberlanjutan narasi sejarah.
“Revitalisasi fisik penting agar bangunan tidak usang dimakan waktu, sekaligus menjaga memori kolektif kita sebagai bangsa,” ujarnya saat menjadi narasumber dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Ady menjelaskan, memori kolektif terbentuk dari ruang-ruang sejarah yang nyata, seperti gedung perjuangan, kawasan bersejarah, hingga situs penting perjalanan bangsa. Ketika fisik bangunan hilang, maka keterhubungan generasi dengan sejarahnya ikut terputus.
Ia mengungkapkan, masih banyak cagar budaya di Surabaya yang keberadaannya terancam, bahkan sebagian telah musnah. Kondisi tersebut menjadi tantangan pelestarian, terlebih sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai masih minim.
“Ancaman pelestarian bukan hanya kerusakan bangunan, tapi juga rendahnya kesadaran untuk menjaga nilai sejarahnya,” katanya.
| Baca juga: Kominfo: Literasi Jadi Tameng Arus Informasi |
Selain itu, faktor pendanaan menjadi persoalan krusial. Banyak pemilik bangunan cagar budaya menghadapi mahalnya biaya pemeliharaan, sementara dukungan insentif masih terbatas. Beban pembayaran pajak juga menambah kesulitan dalam upaya perawatan.
“Biaya konservasi tidak murah, sementara pemilik aset tetap dibebani kewajiban pajak dan perawatan,” ucapnya.
Ady menilai negara perlu hadir memberi perlindungan sekaligus solusi konkret, termasuk dari tekanan kepentingan bisnis dan politis yang berpotensi mendorong alih fungsi bangunan bersejarah. Komunitas Roodebrug Soerabaia, lanjutnya, masih menemukan berbagai persoalan pelestarian yang perlu dituntaskan bersama, mulai dari perlindungan hukum, pendanaan, hingga optimalisasi pemanfaatan ruang sejarah.
Secara regulasi, pelindungan warisan budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sehingga wajib dilestarikan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, termasuk perawatan fisik bangunannya.
Melalui revitalisasi yang berkelanjutan dan dukungan berbagai pihak, pelestarian cagar budaya diharapkan tidak hanya menjaga bentuk fisiknya, tetapi juga memastikan memori kolektif bangsa tetap hidup dan terwariskan kepada generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....