Jatim Darurat Sampah, Aksi Publik Minim
- 04 Feb 2026 17:46 WIB
- Surabaya
RRi.CO.ID, Surabaya - Predikat darurat sampah yang disematkan kepada Provinsi Jawa Timur, khususnya kawasan Surabaya Raya, dinilai bukan semata karena meningkatnya volume sampah, melainkan karena kesadaran masyarakat yang belum diiringi dengan aksi nyata. Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya sosialisasi dan edukasi, serta belum tegasnya penerapan regulasi pengelolaan sampah.
Founder Trash Control Community, Ziadatur Rizqiyah, yang akrab disapa Kya, mengatakan Jawa Timur sejatinya telah memiliki payung hukum pengelolaan sampah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
“Kesadaran masyarakat itu sebenarnya sudah ada, tapi aksinya masih sangat minim apalagi aturan melalui perda belum berjalan optimal. Kondisi inilah yang membuat Jawa Timur, terutama Surabaya Raya, sampai disebut darurat sampah,” ujar Kya dalam Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menilai, lemahnya aksi masyarakat tidak terlepas dari rendahnya literasi pengelolaan sampah serta kurang masifnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah.
“Banyak masyarakat sudah tahu soal sampah, tapi berhenti di tahu saja. Edukasi dan sosialisasi yang belum merata membuat kesadaran itu tidak berubah menjadi kebiasaan,” katanya.
Kya juga menyoroti perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda, yang turut mendorong bertambahnya volume sampah. Fenomena fear of missing out atau FOMO, seperti kebiasaan ngopi dan nongkrong ala Gen Z, kerap dibarengi penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
“Gaya hidup FOMO ini sering dianggap sepele, padahal tanpa disadari ikut menambah sampah, terutama dari plastik sekali pakai,” ucapnya.
Selain itu, kebiasaan masyarakat yang belum memilah sampah sejak dari rumah juga berkontribusi terhadap tingginya volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Padahal, pemilahan sampah merupakan langkah dasar untuk menekan beban TPA dan mendorong pengelolaan yang berkelanjutan.
Menurut Kya, pemerintah daerah perlu lebih gencar menggalakkan sosialisasi aturan dan imbauan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengubah kawasan TPA menjadi ruang terbuka hijau melalui Taman Harmoni. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam memperlakukan sampah.
“Ketika TPA diubah menjadi ruang terbuka hijau, itu bisa mengubah mindset masyarakat bahwa sampah bukan sekadar dibuang, tapi harus dikelola dengan bertanggung jawab,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kya juga menekankan perlunya regulasi yang mendorong tanggung jawab pelaku usaha terhadap sampah sisa hasil produksinya.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke masyarakat. Produsen dan pelaku usaha juga harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....