KPPN Surabaya II Terapkan Kebijakan UP Berbasis Kinerja
- 27 Jan 2026 18:37 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II menetapkan kebijakan penyaluran Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2026 berbasis kinerja satuan kerja (satker). Penetapan besaran UP tidak lagi disamaratakan, melainkan mempertimbangkan kinerja dan kedisiplinan pengelolaan keuangan satker sepanjang 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Surabaya II, Kurniawan Ari Setyanto. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir melalui PMK Nomor 127 Tahun 2025.
“Kinerja satker tahun 2025 menjadi tolok ukur utama penetapan besaran UP 2026. Ini bentuk reward bagi satker yang disiplin dan berkinerja baik,” kata Kurniawan dalam paparannya.
KPPN Surabaya II menetapkan tujuh indikator kinerja yang menjadi dasar evaluasi. Di antaranya penggunaan Digipay atau Kartu Kredit Pemerintah minimal 13 persen dari nilai UP KKP, pemanfaatan CMS minimal 90 persen transaksi, penggunaan INAPROC atau Digipay untuk minimal satu invoice, hingga tidak adanya penyetoran sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Selain itu, satker juga harus mencapai efisiensi UP, nilai Indeks Kinerja Pengelolaan Anggaran (IKPA) minimal 90, serta aktif memberikan umpan balik melalui tiket helpdesk. “Satker yang memenuhi seluruh kriteria akan memperoleh komitmen UP yang optimal. Ini sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi administrasi, persyaratan pengajuan UP 2026 juga diperketat dan diperluas. Satker wajib melengkapi dokumen mulai dari surat permohonan melalui aplikasi SAKTI, dokumen kelembagaan, sertifikat kompetensi pejabat pengelola keuangan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan akhir 2025.
Pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SAKTI dan dikonfirmasi melalui tiket helpdesk Customer Service Officer (CSO) KPPN. KPPN juga membuka peluang revisi besaran UP di awal Triwulan II.
“Revisi UP dapat diajukan sepanjang satker telah memenuhi target kinerja yang ditetapkan sejak awal tahun,” ucap Kurniawan.
Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan KPPN dari administratif menuju berbasis kinerja dan komitmen reformasi pengelolaan keuangan negara. Satker diharapkan segera melakukan evaluasi agar penyaluran UP 2026 berjalan optimal dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....