DPRD Kalbar Siap Tampung Aspirasi Pensiun ASN
- 28 Mei 2025 14:26 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyambut baik usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara. Adanya usulan kebijakan tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi I DPRD Kalbar Ishak Ali Al-Muthahar menyatakan wacana penambahan usia pensiun bagi ASN merupakan hal yang cukup penting karena hal tersebut telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menjelaskan dalam undang-undang tersebut batas usia pensiun bagi Pejabat Manajerial yang termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama yaitu pensiun dalam usia 60 tahun, sedangkan untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawasan, Pejabat Pelaksana dan Jabatan Non-Manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pensiun pada usia 58 tah
“Ini kan kita juga harus melihat keperluan daripada instansi tersebut, kalau seperti tenaga ahli kan itu perlu ditambah usia pensiunnya, semisalnya kita ambil profesor dari universitas-universitas, nah itu kan bisa ditambah lagi karena keahliannya, dari usia 60 tahun kalau dia sudah profesor sampai 75 tahun, nah itu sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 itu” ucapnya, Selasa (27/5/2025)
Menurutnya, ini merupakan satu kesatuan dari undang undang yang telah mengatur batas usia pensiun dan ia yakin pihak Korpri mengusulkan kebijakan tersebut tentunya dengan memperhatikan kelebihan dari kebijakan ini seperti mengurangi beban dari negara, memungkinkan ASN mempunyai pengalaman untuk terus berkontribusi serta meningkatkan stabilitas dan integritas pemerintah.
Selain itu ia tidak menampik akan kelemahan dari kebijakan yang diusulkan ini seperti dapat menimbulkan beban psikologis dan fisik bagi ASN yang lebih tua, menghambat kesempatan bagi generasi muda untuk mengisi posisi yang kosong dan mempengaruhi kinerja ASN jika mereka merasa tidak puas dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Jelasnya jika ini ditambah akan tetap ada kelemahannya juga sehingga di kemudian hari yang ikut merasakan kebijakan ini adalah generasi-generasi ASN muda yang posisinya akan sulit berkembang apabila terdapat penambahan usia pensiun bagi ASN.
Akan tetapi Ishak, selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar menilai kebijakan ini cukup positif karena telah sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah tertuang dalam pasal 55. Ia juga menegaskan apabila ada masyarakat yang meminta rekomendasi akan tetap diterima sesuai dengan apa yang ingin diusulkan oleh masyarakat Kalbar.
Penulis: Hasanudin
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....