Kemenkum Kalbar Bersama Komisi XIII DPR RI Dekatkan Layanan Hukum di Ketapang
- 28 Jul 2026 15:03 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap IV di Aula Serbaguna Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Pencinta Damai Air Upas, Kabupaten Ketapang, Meski berlokasi sekitar enam jam perjalanan dari pusat Kabupaten Ketapang, forum yang diikuti 120 peserta ini berlangsung antusias dan menghadirkan empat tema sekaligus: ketatanegaraan, hukum pidana, Administrasi Hukum Umum, dan Kekayaan Intelektual. Peserta terdiri dari para kepala desa se-Kecamatan Air Upas, unsur TNI dan Polri, Ketua PGRI dan para guru, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Kabupaten Ketapang. Senin (27/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan sarana strategis membangun pemahaman hukum masyarakat sekaligus ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Disampaikan pula data layanan Kabupaten Ketapang yang mencakup 14.799 UMKM dengan baru 8 merek terdaftar dan 338 Perseroan Perorangan, menunjukkan besarnya peluang peningkatan layanan hukum yang masih terbuka.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, yang secara resmi membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat serta menampung aspirasi dari daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar di pelosok Kabupaten Ketapang merupakan komitmen nyata dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari akses layanan hukum.
"Jarak enam jam dari pusat kota tidak boleh menjadi alasan masyarakat Air Upas tidak mendapatkan layanan hukum yang layak. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir di sini membawa semua layanan, dari ketatanegaraan, KUHP baru, legalitas usaha, hingga perlindungan merek dan kekayaan intelektual. Kabupaten Ketapang punya 14.799 UMKM tetapi baru 8 merek terdaftar, ini adalah peluang besar yang harus kita manfaatkan bersama agar produk-produk unggulan masyarakat punya nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat," tegas Jonny.
Sesi materi yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan dan tim KI dan AHU mencakup pemahaman ketatanegaraan dan hak-kewajiban warga negara, modernisasi hukum pidana melalui KUHP baru yang mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif, layanan AHU mulai dari pendirian badan hukum, Perseroan Perorangan, hingga kenotariatan, serta pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Disampaikan pula peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana konsultasi hukum gratis hingga tingkat desa.
Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif dengan berbagai pertanyaan masyarakat seputar legalitas usaha, yayasan, perkumpulan, penyelesaian perkara pidana ringan, hingga pendaftaran merek dan indikasi geografis.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan sosialisasi lanjutan terkait KUHP baru, layanan AHU, dan KI, mendorong pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta bagi produk unggulan masyarakat, serta mengoptimalkan peran Posbankum desa dalam memberikan layanan konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....