Pemkot Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Aset Keputih

  • 02 Okt 2026 18:42 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya menertibkan pengelolaan sampah ilegal di tujuh aset Pemkot kawasan Keputih.
  • DLH mendata 97 persil pengelolaan sampah tanpa izin dan penanganannya dilakukan secara bertahap.
  • Pemkot membuka pendampingan legalisasi usaha, sementara lahan yang ditertibkan akan dipulihkan dengan penanaman pohon.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Sukolilo. Penertiban menyasar tujuh aset Pemkot Surabaya yang digunakan untuk pengelolaan sampah tanpa izin. Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau hingga berpotensi mencemari air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan penertiban sebelumnya pada Agustus 2026. “Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin,” kata Fikser.

Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pelaku usaha. Penanganan 97 persil tersebut akan dilakukan bertahap, termasuk mengundang sekitar 90 pekerja atau pengepul sampah untuk sosialisasi di kantor kecamatan.

Fikser mengatakan Pemkot tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka pendampingan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan. Kalau ada warga yang mau, kami turunkan tim untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.

Legalitas usaha pemilahan sampah, kata Fikser, membutuhkan sejumlah persyaratan. Di antaranya kepemilikan lahan, alat pemilahan, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu secara terjadwal.

Menurut Fikser, penertiban dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas tanpa izin. Ia mengakui proses tersebut berpotensi mendapat keberatan, tetapi dampak pencemaran tetap harus menjadi perhatian.

“Keberatan mereka itu jangan lupa bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini memberikan dampak pencemaran lingkungan. Mulai dari bau hingga pencemaran air,” tuturnya.

Untuk aktivitas pemilahan sampah di lingkungan permukiman, Pemkot akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan perizinan. Setelah lahan aset ditertibkan dan dibersihkan, Pemkot juga menyiapkan pemulihan lingkungan dengan menanam berbagai jenis pohon.

Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng mendukung langkah penertiban tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah harus mengikuti ketentuan, termasuk ketika aktivitas dilakukan di lahan pribadi.

“Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujarnya.

Susi menjelaskan pengelolaan sampah yang tidak sesuai berpotensi menghasilkan air lindi, bau, hingga pembakaran yang menimbulkan polusi udara dan risiko kebakaran. Karena itu, pelaku usaha yang ingin tetap beraktivitas perlu mengurus izin dan memastikan lokasi serta proses pengelolaan sesuai ketentuan lingkungan.

“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” kata Susi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....