Kepolisian Tetapkan Pengendara di Surabaya Jadi Tersangka
- 25 Agt 2026 12:13 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan perempuan berinisial ENR, 32 tahun sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang korban meninggal di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu 24 Agustus 2026 dini hari. Ia diduga mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol saat berkendara. Saat perjalanan, mobil yang dikendarai lebih dulu menabrak sebuah mobil listri di Taman Apsari, karena panik tersangka kemudian mencoba melarikan diri.
“Setelah menabrak taksi listrik, kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan melaju hingga akhirnya menabrak korban RPK di Jalan Gubernur Suryo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqi.
Lebih lanjut, dari kejadian itu memakan korban RPK yang meninggal dunia saat melakukan aktivitas di depan Gedung Balai Pemuda. Seketika, tersangka dikerubungi oleh warga dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Sulthon mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol. “Untuk hasil tes alkohol positif, sedangkan untuk narkoba negatif,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk berat ketika mengemudikan mobil. ENR menyebut kondisi tersebut terjadi setelah dirinya menghadiri undangan pesta di sebuah tempat hiburan malam di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," jelas Iptu Sulthon.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan serta tidak meninggalkan lokasi kejadian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....