Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Truk di Pasuruan
- 02 Sep 2026 20:40 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di Pabrik agula Jatiroto, Lumajang, 21 Agustus 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, seorang tersangka berinisial SA, 45 tahun, berhasil diamankan oleh aparat.
Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah kepolisian menerima laporan adanya aksi pencurian. Dari itu, penyidik melakukan penelusuran untuk mencari kendaraan korban dan berhasil ditemukan di wilayah Pasuruan.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang mengendarai sepeda motor sengaja berkeliling di area pabrik untuk mencari sasaran.
"Pelaku menemukan satu unit truk yang terparkir dan ditinggal oleh pengemudinya. Pelaku kemudian mengeksekusi kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci letter T," ujar Umar.
Usai menerima laporan penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan baik mengumpulkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hingga menelusuri arah pergerakan kendaraan ke wilayah Pasuruan.
Upaya penelusuran tersebut membuahkan hasil, setelah petugas menemukan truk curian yang sedang dikemudikan pelaku menuju arah Pasuruan. "Dari keterangan awal, pelaku berniat langsung menjual truk tersebut ke sejumlah pihak di Pasuruan. Namun karena eksekusi dilakukan dini hari, tidak ada calon pembeli yang merespons panggilan teleponnya. Akibatnya pelaku hanya berputar-putar hingga akhirnya terdeteksi petugas," jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka SA diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui memang merupakan pencuri spesialis kendaraan roda enam atau truk.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....