Polda Jatim Tangkap 319 Tersangka Curanmor dan Begal

  • 03 Jun 2026 00:02 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jawa Timur bersama polres jajaran menangkap 319 tersangka dari pengungkapan 320 kasus kejahatan jalanan selama Mei 2026. Kasus yang diungkap meliputi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan, hingga premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Jatim Nanang Avianto mengatakan pemberantasan kejahatan jalanan menjadi prioritas utama guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. “Selama bulan Mei 2026 ini, kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik dari polda maupun polres-polres di wilayah Polda Jawa Timur, untuk melakukan pengungkapan semua kejahatan terkait curas, curat, curanmor dan street crime,” kata Nanang, Selasa, 2 Mei 2026.

Operasi tersebut menyasar pelaku individu hingga jaringan sindikat yang terlibat dalam aksi begal, curanmor, pencurian dengan pemberatan, kepemilikan senjata tajam, senjata api hingga bahan peledak. Menurut Nanang, langkah tersebut merupakan bagian dari program Jogo Jawa Timur untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, pencurian mendominasi dengan 219 perkara. Selain itu terdapat 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus terkait senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan serta tiga kasus premanisme.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 100 unit sepeda motor, 12 mobil, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api beserta delapan butir amunisi. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp46,1 juta, 72 barang elektronik dan emas seberat 10 gram.

“Tim URC Polda Jatim dan seluruh polres jajaran sudah aktif bergerak untuk penindakan hukum yang tepat di lapangan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Widi Atmoko menambahkan pengungkapan ratusan kasus dalam satu bulan menunjukkan keseriusan kepolisian menekan angka kriminalitas jalanan. Menurutnya, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Polres Malang, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polda Jatim juga mendalami keterkaitan sejumlah pelaku dengan penyalahgunaan narkotika setelah ditemukan empat tersangka yang terindikasi menggunakan amfetamin dan metamfetamin saat menjalankan aksinya. Kapolda mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.

“Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat kami melakukan tindakan untuk menciptakan ketenangan di tengah masyarakat,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....