Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional
- 22 Jun 2026 19:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan nilai uang hasil penipuan hingga 1,1 miliar rupiah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Ditjen Kanwil Imigrasi Jawa Timur dan Polrestabes Sidoarjo.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K saat konferensi pers Senin 22 Juni 2026 mengatakan dari kasus tersebut ditemukan dua WNA asal Ghana dan Pantai Gading dan satu WNI yang diduga telah melakukan penipuan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) pada 12 Juni silam.
“Kami temukan di sebuah apartemen di Surabaya. Lalu kita amankan ke imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” ujar Bimo, *Senin 22 Juni 2026.
Ia menambahkan modus penipuan percintaan online yang tersebut menargetkan perempuan berusia 40-60 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa laptop, beberapa unit handphone dan beberapa buah rekening dan kartu SIM.
“Yang bersangkutan membuat akun media sosial baik Facebook, TikTok, WhatsApp untuk mencari calon korban yang bergender perempuan dengan kisaran usia 45 sampai 60 tahun, menggunakan barang laptop, beberapa unit handphone dan beberapa buah rekening dan kartu SIM dalam aksinya,” ucapnya.
Sementara Kakanwil Imigrasi Jatim Novianto Sulastono menyebut dua orang tersangka WNA ditemukan adanya pelanggaran imigrasi berupa izin tinggalnya telah habis dari masa berlakunya.
“Setelah kami selidiki, sedikitnya dua orang WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari,” ungkap Novianto
Atas kejadian tersebut kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....