Polsek Sukomanunggal Amankan Pelaku Penjambretan Perhiasan

  • 31 Jan 2026 14:44 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polsek Sukomanunggal Surabaya berhasil mengamankan salah satu dari empat pelaku penjambretan perhiasan saat beraksi di Jalan Tambak Mayor Senin 26 Januari malam. Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhyar menjelaskan pelaku berinisial BW yang merupakan warga Dupak Masigit melakoni aksinya di tiga lokasi di kawasan Darmo Satelit.

“Dan kebetulan kemarin ada tiga TKP yang ada di Polsek Sukamanunggal. Diantaranya tiga-tiganya ada di wilayah Darmo Satelit,” ucap Kompol M. Akhyar saat menggelar rilis Sabtu 31 Januari 2026.

Pihaknya mengungkapkan bahwa sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa para pelaku sering mondar mandir di tkp dengan menargetkan pemotor wanita. “Jadi mereka bersama-sama berboncengan mencari masa, khususnya seorang perempuan, ataupun perempuan yang berboncengan di sepeda motor,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pantauan dan disaat bersamaan dengan aksi penjambretan Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap pelaku BW. “Dan benar setelah diikuti, dan kebetulan waktu itu melakukan perbuatan dan terjatuh. Makanya bersangkutan bersama-sama dengan warga diamankan oleh Polsek Sukomanunggal,” ucapnya.

Kompol Akhyar menambahkan selain tindak kriminal penjambretan, mengatakan pelaku BW yang diamankan juga merupakan residivis. Sebelumnya BW telah melakukan tindak pidana pemakaian narkoba dan telah menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan.

“Sebelumnya tersangka BW ini melakukan tindak pidanya berupa pemakaian narkoba. Divonis 4 tahun 2 bulan di Polsek Bubutan di Porestabes surabaya,” ujarnya.

Atas kejadian penjambretan perhiasan tersebut, pelaku diamankan Polsek Sukomanunggal dan dikenakan pasal 477 KUAP undang-undang RI tahun 2003.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....