LBH ALI Minta Dugaan Korupsi KBS Dikaji hingga Dampaknya terhadap Hewan

  • 30 Jul 2026 09:44 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Animal Lawyer Indonesia (LBH ALI) meminta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak hanya berfokus pada kerugian negara. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mengkaji dampak dugaan penyalahgunaan anggaran terhadap kesejahteraan satwa.

Dalam pernyataan resminya, Rabu, 29 Juli 2026, Direktur LBH Animal Lawyer Indonesia, Adv. Adrianus Hane, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengusut dugaan korupsi tersebut. Ia menilai penegakan hukum penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan lembaga konservasi.

Adrianus menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran operasional berpotensi berdampak langsung terhadap satwa. Seluruh kebutuhan hidup satwa di kebun binatang bergantung pada pengelola lembaga konservasi.

Menurut Adrianus, anggaran operasional mencakup penyediaan pakan, pelayanan kesehatan veteriner, pengadaan obat-obatan, pemeliharaan kandang, dan kebutuhan operasional lainnya. Apabila anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya, satwa berpotensi mengalami penderitaan.

Ia menjelaskan dampaknya dapat berupa kelaparan, malnutrisi, penyakit, stres berkepanjangan, hingga kematian. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila kebutuhan dasar satwa tidak terpenuhi.

Adrianus mengingatkan pengelola kebun binatang memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan satwa. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, PP Nomor 95 Tahun 2012, serta regulasi konservasi lainnya.

Ia berpandangan perkara tersebut memiliki dampak ganda atau dual harm crime. Selain berpotensi merugikan negara, dugaan penyalahgunaan anggaran juga dinilai dapat berdampak terhadap kesejahteraan satwa.

Karena itu, Adrianus meminta proses pembuktian tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara. Aparat penegak hukum juga diminta mengkaji hubungan dugaan penyalahgunaan anggaran dengan kondisi kesehatan, penderitaan, maupun kematian satwa.

Menurutnya, pembuktian dapat diperkuat melalui rekam medis veteriner dan hasil nekropsi apabila terdapat kematian satwa. Penyidik juga dapat menggunakan dokumentasi kandang, data pengadaan pakan, obat-obatan, serta keterangan para ahli.

Adrianus juga menilai hasil penyidikan dapat dikaji menggunakan ketentuan perlindungan dan kesejahteraan hewan. Kajian tersebut, menurutnya, termasuk Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi.

Selain itu, Adrianus mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta penyidik menelusuri aliran dana atau follow the money.

Selama proses hukum berlangsung, Adrianus berharap kebutuhan satwa tetap menjadi perhatian. Pakan, pelayanan kesehatan veteriner, obat-obatan, dan pemeliharaan satwa harus tetap dipenuhi agar tidak muncul penderitaan lanjutan.

Ia menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum evaluasi tata kelola kebun binatang di Indonesia. Evaluasi mencakup pengawasan anggaran, transparansi pengelolaan, dan penerapan standar kesejahteraan hewan secara konsisten.

"Negara tidak boleh hanya menghitung kerugian dalam angka rupiah. Penderitaan satwa yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran juga merupakan akibat nyata yang harus menjadi bagian dari perhatian dalam proses penegakan hukum. Perlindungan terhadap satwa merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin penyelenggaraan lembaga konservasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan hewan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....