Wajib Halal Oktober 2026, Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?
- 28 Sep 2026 16:52 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Memasuki Oktober 2026, masyarakat akan mulai lebih sering mendengar tentang Wajib Halal Oktober yang akan berlaku pada 18 Oktober mendatang. Kebijakan ini tidak hanya menjadi perhatian pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat sehari-hari.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan.
Lalu, apa yang berubah bagi masyarakat? Salah satu hal yang perlu diketahui adalah cakupan produk yang masuk dalam tahapan Wajib Halal Oktober 2026 ternyata cukup luas dan tidak terbatas pada makanan serta minuman.
Mengutip laman resmi BPJPH, produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Ketentuan tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hingga sejumlah kategori barang gunaan.
Barang gunaan yang dimaksud antara lain mencakup sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A. Dengan cakupan tersebut, urusan sertifikasi halal sebenarnya cukup dekat dengan berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari.
Bagi konsumen, kondisi ini menjadi kesempatan untuk semakin memperhatikan informasi mengenai produk sebelum membeli atau menggunakannya. Masyarakat dapat membiasakan diri melihat label halal pada kemasan dan mencari informasi melalui kanal resmi ketika ingin memastikan status sertifikasi suatu produk.
Sementara bagi pelaku usaha, BPJPH mengingatkan agar proses sertifikasi tidak dilakukan menjelang batas waktu saja. Dalam keterangannya, BPJPH menyebut sertifikasi halal juga dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.
Pemerintah saat ini juga terus memperkuat kesiapan ekosistem jaminan produk halal menjelang 18 Oktober 2026. Dalam rapat koordinasi pada September 2026, BPJPH menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Bagi masyarakat, menyambut Wajib Halal Oktober tidak harus dimulai dengan sesuatu yang rumit. Membaca informasi pada kemasan, mengenali label halal, dan mengecek status sertifikasi melalui sumber resmi dapat menjadi langkah sederhana untuk lebih cermat sebagai konsumen.
Pada akhirnya, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya menjadi urusan pelaku usaha dan pemerintah. Kebijakan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin sadar terhadap produk yang dikonsumsi dan digunakan, sekaligus memahami bahwa informasi mengenai kehalalan produk dapat diperiksa melalui sumber yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....