Premi Asuransi di Jawa Timur Tembus Rp 6,7 Triliun, OJK Ingatkan Prinsip 2L
- 29 Agt 2026 13:01 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Total premi asuransi di Jatim tembus Rp6,7 triliun per 31 Mei 2026, tumbuh 20,61 persen YoY. Di Jatim ada 302 kantor cabang asuransi jiwa dan 148 kantor cabang asuransi umum.
- Dari 11.371 pengaduan di Jatim periode Jan-Jul 2026, ada 19 pengaduan asuransi umum dan 16 di antaranya soal klaim. Paling banyak asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi Astra hadirkan Virtual Survey di myGarda untuk klaim via video call dan Express Discharge agar pasien Garda Medika bisa langsung pulang. Klaim sering terkendala SIM tidak aktif, alih fungsi komersial, dan pinjam nama.
RRI.CO.ID, Surabaya - Kinerja industri perasuransian di Jawa Timur menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur mencatat total premi asuransi hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 6.789 miliar atau setara Rp 6,7 triliun, tumbuh 20,61 persen secara Year on Year per 1 April 2026.
Secara kelembagaan, di Jawa Timur terdapat 302 kantor cabang Asuransi Jiwa, 148 kantor cabang Asuransi Umum, 1 kantor pusat Asuransi Umum, 10 kantor cabang Asuransi Jiwa Syariah, 4 kantor cabang Asuransi Umum Syariah, dan 6 kantor cabang Asuransi Wajib. Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Nur Hidayatul Khusna, menegaskan pertumbuhan premi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan pelindungan konsumen.
"Pertumbuhan industri harus sejalan dengan pemahaman masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi atau asuransi ilegal karena tergiur keuntungan yang tidak masuk akal," ujar Nur Hidayatul Khusna dalam Media Gathering bertajuk Cerdas Memahami, Menggunakan, dan Menangani: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik bersama Asuransi Astra di Surabaya, Jumat 28 Agustus 2026.

Otoritas Jasa Keuangan pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Dua L yaitu Legal dan Logis sebelum memilih produk atau layanan jasa keuangan. Legal berarti memastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang, penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: BSI Perkuat Pendidikan lewat Dana Umat |
Sementara Logis berarti memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan. Selain itu, masyarakat diminta memahami karakteristik produk yang meliputi Manfaat, Biaya, Risiko, Hak dan Kewajiban Konsumen, Cara mengakses atau memperoleh, Informasi mekanisme transaksi, serta Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Hal itu sejalan dengan tujuh prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memenuhi prinsip tersebut. Tujuh prinsip tersebut terdiri atas edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, serta persaingan yang sehat.
Terkait pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan mencatat berdasarkan data pada kanal kontak157.ojk.go.id periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2026, secara nasional terdapat 287 pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan asuransi umum. Sementara untuk lingkup Provinsi Jawa Timur, jumlahnya sebanyak 19 pengaduan atau 0,2 persen dari total 11.371 pengaduan konsumen di Jawa Timur.
"Jenis permasalahan yang paling banyak diadukan oleh konsumen kepada perusahaan asuransi umum adalah persoalan klaim," jelas Nur.
Dari 19 pengaduan di Jawa Timur tersebut, sebanyak 16 pengaduan terkait persoalan klaim. Jenis produk yang paling banyak diadukan adalah asuransi kendaraan bermotor sebanyak 10 pengaduan, disusul produk asuransi lainnya dan asuransi harta benda yang meliputi properti, gempa bumi, dan kebakaran.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan untuk melakukan pengecekan melalui Kontak 157, laman bit.ly/satgaspasti, website sikapiuangmu.ojk.go.id, atau melalui Investor Alert Portal.
Menjawab persoalan klaim tersebut, Asuransi Astra menghadirkan inovasi untuk mempermudah nasabah. Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, Fahmi Arifin, menegaskan pelindungan konsumen menjadi komitmen utama perusahaan.
"Pelindungan konsumen menjadi bagian dari komitmen Asuransi Astra dalam mendampingi perjalanan pelanggan. Kemudahan dalam genggamanmu, ringkas, andal, dan mengesankan," tegas Fahmi.
Dua inovasi unggulan yang dihadirkan adalah Virtual Survey dan Express Discharge. Virtual Survey adalah fitur di aplikasi myGarda yang memungkinkan pelanggan Garda Oto melakukan klaim atau penutupan dengan cara video call tanpa harus datang ke service point, sehingga dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun secara digital. Sementara Express Discharge adalah inovasi pelengkap seamless journey yang memungkinkan pelanggan Garda Medika dapat langsung pulang setelah konsultasi dengan dokter, tanpa antre konfirmasi pembayaran dan obat diantar ke rumah.
Dalam sesi Pahami Sebelum Berkendara, Asuransi Astra juga mengedukasi tiga hal yang masih sering disalahpahami dan menjadi perhatian dalam proses klaim. Pertama adalah soal Surat Izin Mengemudi tidak aktif, di mana pertanggungan tidak menjamin kerugian apabila pada saat kejadian kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi tidak aktif, karena Surat Izin Mengemudi menjadi bukti bahwa kendaraan dikemudikan oleh pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua adalah soal perluasan komersial, di mana pertanggungan tidak menjamin kerugian apabila pada saat kejadian kendaraan digunakan tidak sesuai dengan yang dicantumkan di polis, sehingga jika terdapat perubahan penggunaan misalnya untuk kegiatan komersial seperti disewakan atau menerima balas jasa, pelanggan wajib menginformasikan kepada Asuransi Astra karena perubahan kegunaan dari pribadi menjadi komersial adalah perbedaan profil risiko kendaraan.
Ketiga adalah soal pinjam nama, di mana informasi mengenai kendaraan, kepemilikan, dan pihak yang berkepentingan perlu disampaikan sesuai kondisi sebenarnya, karena ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan perbedaan antara kondisi aktual dan perlindungan yang disepakati, dan dengan keterbukaan informasi sejak awal, perlindungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta proses layanan ketika risiko terjadi dapat berjalan lebih lancar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....