LPS Jamin 99,95% Rekening di Jatim Aman, Bayar Klaim Rp382,75 Miliar untuk 20 BPR/BPRS

  • 22 Jun 2026 15:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Sebanyak 99,95 persen rekening bank umum di Jawa Timur dijamin penuh LPS dan sejak 2005 telah membayarkan Rp382,75 Miliar klaim penjaminan untuk 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan LPS II, Bambang S. Hidayat, saat Media Briefing Jawa Timur 2026 di Surabaya, Senin, 22 Juni 2026 menyampaikan bahwa LPS terus memastikan simpanan nasabah aman di tengah dinamika industri perbankan.

"Sejak LPS berdiri sampai dengan 31 Mei 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 20 BPR/BPRS di Provinsi Jawa Timur yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.

Dari total simpanan Rp1,59 Triliun pada 20 BPR/BPRS tersebut, simpanan layak bayar mencapai Rp1,57 Triliun untuk 66.354 rekening atau 93,48 persen dari total 70.981 rekening. LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp382,75 Miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 Miliar per nasabah per bank, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

"Adapun simpanan tidak layak bayar sebesar Rp18,93 Miliar untuk 4.627 rekening atau 6,52 persen, dengan penyebab simpanan di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS sebesar Rp8,74 Miliar atau 46,15 persen, simpanan tidak tercatat sebesar Rp7,27 Miliar atau 38,43 persen, dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp2,92 Miliar atau 15,41 persen," ujarnya.

Per April 2026, cakupan rekening dijamin penuh di Jawa Timur sangat tinggi. Untuk Bank Umum, dari 71,4 juta rekening di Jawa Timur, sebanyak 71,3 juta rekening atau 99,95 persen dijamin penuh karena memiliki saldo sampai dengan Rp2 miliar. Hanya 38 ribu rekening yang dijamin sebagian karena saldo di atas Rp2 miliar.

"Untuk BPR/BPRS, dari 2,5 juta rekening di Jawa Timur, sebanyak 2,5 juta rekening atau 99,98 persen dijamin penuh. Hanya 419 rekening yang dijamin sebagian." kata Bambang.

Sejak beroperasi pada 2005 sampai Mei 2026, LPS telah melikuidasi 154 bank yang terdiri dari 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS. Pada periode Januari-Mei 2026, terdapat 7 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS, yaitu PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menempati peringkat ketiga dengan 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi sejak 2005. Secara historis, penyebab bank bermasalah adalah lemahnya tata kelola bank sehingga menimbulkan fraud dan kompetensi SDM di bank yang masih perlu ditingkatkan.

Sesuai revisi UUP2SK, LPS melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. Fokus 2026 pada tiga bidang utama: Kesehatan, Pendidikan, dan Perekonomian.

Kantor Perwakilan LPS II secara aktif melaksanakan berbagai program edukasi dan literasi keuangan bagi UMKM dan civitas akademika, serta program kemasyarakatan seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis, sebagai wujud komitmen LPS dalam meningkatkan literasi keuangan, kesejahteraan sosial, dan kesehatan masyarakat.

LPS mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan karena simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS sepanjang memenuhi syarat penjaminan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....