Program Halo RRI: Keluhan UMKM Soal E-Peken Ditindaklanjuti Dinkopumdag Surabaya
- 20 Mei 2026 13:46 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya — Program interaktif “Halo RRI” kembali menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Kali ini, seorang pelaku UMKM Surabaya bernama Bu Mimi menyampaikan keluhannya terkait proses pendaftaran ke platform E-Peken yang disebut belum mendapatkan respons selama kurang lebih dua bulan.
Dalam laporannya kepada RRI Surabaya, dalam program Hallo RRI, Rabu, 20 Mei 2026, Bu Mimi mengaku telah menyerahkan sejumlah persyaratan administrasi, seperti data diri dan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk bisa bergabung dalam program E-Peken. Namun, hingga saat ini dirinya merasa belum memperoleh kejelasan terkait proses pengajuan tersebut.
“Saya menyampaikan informasi terkait dengan E-Peken, karena saya hingga saat ini belum terhubung oleh E-Peken, padahal saya sudah menyerahkan data diri dan juga sudah menyerahkan NIB. Tetapi saya menunggu 2 bulan ini, sampai sekarang belum bisa tergabung dalam E-Peken. Mohon bantuannya kepada RRI,” ujarnya.
Keluhan itu pun mendapat perhatian dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkopumdag Surabaya, Tatik Lely Juwita, memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi atas laporan yang disampaikan melalui program Halo RRI tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya telah menghubungi langsung Bu Mimi untuk melakukan penelusuran dan pendampingan terkait kendala yang dialami dalam proses pengurusan E-Peken. “Baik bapak dan ibu sekalian pendengar Radio RRI Surabaya, kami informasikan bahwa yang bersangkutan sudah kami hubungi, kami informasikan dan kami klarifikasi. Ternyata memang bukan karena lamanya tidak ada respons dan sebagainya, tetapi karena beliau belum membuka rekening Bank Jatim atau belum membuat QRIS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat administrasi untuk masuk ke dalam sistem E-Peken adalah kepemilikan rekening Bank Jatim dan QRIS sebagai sarana transaksi digital. Karena persyaratan tersebut belum dipenuhi, proses pengajuan Bu Mimi belum dapat dilanjutkan.
Selain itu, Tatik menyebut adanya miskomunikasi dalam proses pengurusan administrasi. Menurutnya, pengajuan E-Peken Bu Mimi sebelumnya dibantu oleh seorang teman, namun informasi terkait persyaratan belum tersampaikan secara lengkap.
“Nah ini sepertinya beliau karena diuruskan temannya, dan temannya ini belum memberikan informasi yang jelas. Akan tetapi kami sudah menindaklanjuti. Insyaallah Bu Mimi akan kami dampingi untuk kepengurusan E-Peken supaya lebih cepat,” lanjutnya.
Dinkopumdag Surabaya memastikan akan memberikan pendampingan lanjutan agar proses pendaftaran Bu Mimi dapat segera diselesaikan. Pendampingan tersebut mencakup pengurusan rekening Bank Jatim hingga pembuatan QRIS sebagai bagian dari syarat administrasi E-Peken.
Program E-Peken sendiri merupakan platform digital milik Pemerintah Kota Surabaya yang dirancang untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produk secara lebih luas melalui sistem perdagangan elektronik. Kehadiran platform ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro di era digital.
Melalui program “Halo RRI”, masyarakat pun diharapkan dapat terus menyampaikan aspirasi maupun keluhan pelayanan publik sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....