Predikat Cumlaude Tidak Lagi Istimewa

  • 08 Mei 2026 12:12 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Predikat cumlaude yang dahulu dianggap sebagai pencapaian akademik istimewa, kini dinilai tidak lagi memiliki makna yang sama seperti sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Mangihut Siregar dalam dialog sosial di RRI Surabaya dengan tema “Predikat Cumlaude Tidak Lagi Istimewa”.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keberhasilan akademik mahasiswa selama ini umumnya diukur melalui Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK dengan rentang nilai 0 hingga 4. Menurutnya, nilai tinggi dan masa studi yang singkat kini menjadi harapan utama masyarakat dalam memilih perguruan tinggi. Kondisi tersebut mendorong munculnya praktik “obral nilai” demi meningkatkan citra kampus di mata masyarakat.

Semakin banyak mahasiswa yang memperoleh predikat cumlaude, maka semakin baik pula penilaian publik terhadap perguruan tinggi tersebut. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi.

Tingginya IPK mahasiswa dan ketepatan waktu kelulusan menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indikator Kinerja Utama atau IKU perguruan tinggi. Akibatnya, sejumlah kampus lebih berfokus pada pencapaian angka-angka dibandingkan kualitas lulusan yang sebenarnya.

Dalam situasi tersebut, posisi dosen dinilai menjadi dilematis karena idealisme dalam menjaga kualitas akademik sering kali berbenturan dengan tuntutan administratif kampus. Penilaian yang objektif dianggap semakin sulit diterapkan karena adanya tekanan untuk menghasilkan lulusan dengan nilai tinggi. Bahkan, kampus yang tetap mempertahankan standar penilaian ketat berpotensi ditinggalkan calon mahasiswa yang lebih memilih sistem perkuliahan mudah dengan nilai yang tinggi.

Dr. Mangihut Siregar menjelaskan bahwa pada era 1980-an, memperoleh nilai A maupun predikat cumlaude merupakan hal yang sangat sulit dicapai. Dosen pada masa itu dikenal tegas dan disiplin dalam menerapkan aturan akademik sehingga hanya mahasiswa dengan kemampuan luar biasa yang mampu meraih predikat pujian.

Namun seiring perkembangan zaman, mahasiswa cenderung menginginkan sistem perkuliahan yang lebih longgar dengan proses penilaian yang tidak terlalu ketat. Selain itu, regulasi pendidikan yang menitikberatkan pada capaian angka turut memengaruhi pola penilaian di perguruan tinggi.

Semakin tinggi nilai mahasiswa dan semakin cepat masa studi yang ditempuh, maka semakin tinggi pula penilaian terhadap institusi pendidikan tersebut. Kondisi ini dinilai memunculkan persaingan yang kurang sehat serta mengurangi makna perjuangan mahasiswa yang benar-benar berusaha memperoleh nilai secara maksimal.

Dalam dialog tersebut juga ditegaskan bahwa kejujuran akademik merupakan hal penting yang harus dijaga dalam dunia pendidikan. Penilaian yang jujur akan membuat mahasiswa lebih menghargai proses belajar dan usaha yang dilakukan. Sebaliknya, praktik pengobralan nilai dapat menyebabkan inflasi nilai, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang jelas antara mahasiswa yang benar-benar berprestasi dengan mahasiswa yang memiliki kemampuan biasa.

Sebagai penutup, Dr. Mangihut Siregar menilai bahwa perguruan tinggi dan pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penilaian akademik yang berlaku saat ini. Penilaian yang objektif dan jujur dinilai penting untuk membentuk karakter mahasiswa yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, perbaikan regulasi juga diperlukan agar praktik obral nilai tidak terus berlangsung dan dapat mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....