Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Risiko jika Program MBG Kurang Transparan

  • 22 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi agenda nasional berskala besar dinilai memiliki tantangan tata kelola yang tinggi. Pemerintah diingatkan mengenai adanya risiko sistemis jika prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak diterapkan secara ketat sejak awal pelaksanaan.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto, menyebutkan bahwa lemahnya keterbukaan informasi dalam proyek raksasa ini berpotensi memicu berbagai persoalan di tingkat daerah. Menurutnya, mitigasi risiko harus dilakukan mengingat besarnya dana dan luasnya cakupan program.

"Lemahnya transparansi akan menimbulkan beberapa risiko seperti penyalahgunaan kekuasaan, korupsi anggaran, hilangnya kepercayaan publik, dan menurunnya kualitas demokrasi," ujar Bambang saat dihubungi, Senin, 22 Juni 2026.

Bambang membeberkan, risiko tata kelola tersebut muncul karena karakteristik program MBG yang unik. Program ini dirancang berjalan secara nasional, menjangkau jutaan penerima manfaat, melibatkan anggaran yang sangat besar, serta melewati jalur distribusi yang panjang dari pusat hingga ke daerah.

Rantai distribusi yang panjang inilah yang dinilai memiliki kerawanan di lapangan jika tidak diawasi secara ketat dan terbuka. "Oleh karena itu, pengawasan formal oleh BPK atau aparat pengawasan internal saja tidak cukup. Masyarakat justru menjadi lapisan pengawasan terdekat," ujarnya.

Keterlibatan publik secara aktif dinilai sangat penting untuk memitigasi risiko penurunan kualitas program di lapangan. Sebab, masyarakat adalah pihak yang berhadapan langsung dengan realitas implementasi kebijakan setiap harinya.

"Masyarakat melihat langsung kualitas makanan, mengetahui apakah distribusi berjalan lancar, mengetahui apakah penerima manfaat sesuai sasaran, dan dapat mendeteksi adanya praktik markup atau pengurangan kualitas," tutur Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran yang transparan sebenarnya merupakan mandat yang sudah diatur dalam koridor konstitusi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan asas akuntabilitas, di mana setiap penggunaan kewenangan dan anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Apalagi, seluruh pendanaan program MBG ini bersumber dari keuangan negara yang dihimpun dari masyarakat.

"Yang digunakan oleh program MBG pada akhirnya adalah uang rakyat yang dihimpun melalui pajak penerimaan negara dan sumber keuangan lainnya. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah wajib dapat diketahui, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," katanya.

Bambang menekankan, makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tidak hanya berkaitan dengan momentum pemilu, tetapi juga mencakup pengelolaan pemerintahan sehari-hari, termasuk penggunaan APBN dan APBD. Melalui transparansi, publik dapat mengetahui detail alokasi anggaran, pelaksana program, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga capaian program secara berkala.

"Dalam konteks MBG, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan program tersebut bertujuan baik. Secara konstitusional, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya, dasar penganggarannya, mekanisme pelaksanaannya, indikator keberhasilannya, penggunaan dana secara rinci, dan hasil yang dicapai," kata Bambang Mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....