Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa

  • 13 Jun 2026 05:57 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi hingga tingkat desa dan kelurahan. Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Dalam program siaran Kita Indonesia, Jumat, 12 Juni 2026, Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Ketua Tim Penyuluhan, Advokasi, dan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Imam Hamadi Wijaya, mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi tersebut telah melampaui target awal. “Sudah terbentuk dan berbadan hukum sekitar 81 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur sendiri ada 8.494 koperasi, sedangkan di Surabaya terdapat 158 koperasi yang tersebar di setiap kelurahan,” ujarnya.

Imam menjelaskan, KD/KMP memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi konsumsi dan fungsi produksi. Pada sisi konsumsi, koperasi menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau seperti minyak goreng, LPG 3 kilogram, beras, hingga pupuk bersubsidi bagi wilayah pertanian.

Sementara pada fungsi produksi, koperasi membantu petani dan nelayan memperoleh sarana produksi yang lebih murah dan berkualitas. “KD/KMP hadir untuk mendukung masyarakat desa agar lebih mudah mendapatkan pupuk, sarana pertanian, hingga fasilitas yang menunjang kegiatan perikanan dan pertanian,” katanya.

Untuk menunjang operasional, pemerintah menyiapkan tujuh unit layanan utama yang terdiri dari gerai sembako, gerai logistik, pergudangan, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, serta kantor layanan koperasi. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan ekonomi dan sosial kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Menurut Imam, KD/KMP berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara mandiri oleh masyarakat. Program ini mendapatkan dukungan khusus dari pemerintah pusat, termasuk pengawasan yang melibatkan kepala desa atau lurah secara ex-officio.

Perkembangan koperasi di Jawa Timur dinilai cukup positif. Dari 8.494 koperasi yang telah terbentuk, sebanyak 1.089 koperasi sudah beroperasi secara mandiri dengan modal hasil gotong royong anggota dan masyarakat setempat.

Ia mencontohkan Koperasi Desa Merah Putih Silo di Kabupaten Jember yang berhasil mengembangkan potensi kopi lokal hingga menghasilkan produk green bean untuk kebutuhan ekspor. “Mereka mengembangkan pengolahan kopi sampai siap ekspor ke Jepang. Ini menjadi contoh bagaimana koperasi mampu mengangkat potensi desa,” ucapnya.

Dalam pengelolaannya, setiap koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan pertanggungjawaban pengurus dan hasil pengawasan kemudian dievaluasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur.

Imam menilai manfaat KD/KMP sangat besar karena mampu memotong rantai distribusi yang selama ini dikuasai pelaku usaha besar. Dengan adanya gudang, logistik, dan armada angkut, hasil panen masyarakat dapat disimpan dan dipasarkan pada waktu yang lebih menguntungkan.

Meski demikian, tantangan masih dihadapi terutama terkait permodalan, ketersediaan barang subsidi, dan kapasitas pengelolaan koperasi yang baru berdiri. Karena itu, pemerintah terus mendorong kolaborasi antarkoperasi serta memperluas partisipasi masyarakat agar KD/KMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

“KD/KMP bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk membangun potensi desa dan kelurahan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas,” ucap Imam Hamadi Wijaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....