Gerak Cepat, TASPEN Kediri Serahkan Manfaat THT & JKK Ahli Waris Sekretaris Lurah

  • 22 Sep 2026 14:50 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Kediri - TASPEN KC Kediri menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Retno Arbent Agustina, istri almarhum Imanullah Fibrianto, Sekretaris Lurah Setono Pande, Kota Kediri, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Penyerahan manfaat tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, dalam rangkaian Apel Pagi Bersama. Kegiatan dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama jajaran Pemerintah Kota Kediri serta Branch Manager TASPEN Kediri Muhammad Syakhirial Yuda dan jajaran Taspen Group.

Dalam kegiatan tersebut, TASPEN menyerahkan manfaat kepada ahli waris dengan nilai keseluruhan Rp376.042.100. Nilai tersebut terdiri atas manfaat JKK sebesar Rp280.174.600 dan manfaat THT senilai Rp95.867.500.

Dari manfaat JKK tersebut, keluarga menerima sejumlah hak yang meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga dukungan pendidikan berupa beasiswa untuk satu anak peserta dengan nilai Rp45.000.000. Bantuan pendidikan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pendidikan anak almarhum.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Menurutnya, kepergian Imanullah Fibrianto saat menjalankan tugas menjadi duka bagi keluarga maupun lingkungan kerja.

“Kepergian almarhum tentu menjadi kehilangan bagi keluarga dan rekan-rekan kerja. Kami mengapresiasi TASPEN yang telah merespons dengan cepat sehingga hak ahli waris dapat segera dipenuhi. Semoga manfaat ini dapat membantu keluarga dalam menghadapi masa duka,” ujar Vinanda.

Branch Manager TASPEN Kediri Muhammad Syakhirial Yuda juga menyampaikan simpati kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menjelaskan, pemberian manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam memenuhi hak peserta maupun ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga berterima kasih atas sinergi yang baik dengan BKPSDM dan Pemerintah Kota Kediri sehingga proses administrasi hingga penyaluran manfaat kepada ahli waris dapat berjalan dengan baik,” kata Yuda.

Dalam memberikan pelayanan, TASPEN menerapkan prinsip 5T yang mencakup Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan manfaat diterima oleh pihak yang berhak melalui proses pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, TASPEN memperkuat mutu pelayanan melalui Center of Excellence (CoE) sebagai bagian dari pengembangan kualitas layanan kepada peserta dan keluarga. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Melalui pelayanan tersebut, TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi peserta dan ahli waris dalam memperoleh hak sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....