TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Mulai 2 Juni
- 01 Jun 2026 12:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima tunjangan mulai 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan peserta pada masa purnabakti.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Branch Manager TASPEN KC Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan mekanisme tersebut, peserta dapat menerima haknya secara lebih mudah dan tepat waktu.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Yuda.
TASPEN menjelaskan bahwa besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan yang telah ditanggung oleh pemerintah.
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Sementara itu, penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda tetap memperoleh Gaji Ketiga Belas pada kedua manfaat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran Gaji Ketiga Belas juga mendapat respons positif dari para penerima manfaat. Salah satu pensiunan ASN di wilayah kerja TASPEN KC Kediri, Ari Kusnandar, menyampaikan bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas selalu dinantikan karena membantu memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun.
"Informasi dari TASPEN sangat jelas dan prosesnya selama ini tidak merepotkan karena hak dan manfaat tersebut langsung masuk ke rekening pensiun seperti biasa." kata Ari.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan lancar.
Melalui berbagai upaya tersebut, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan tepercaya bagi seluruh peserta. Komitmen tersebut sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan jaminan sosial yang optimal bagi ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....