Fahruddin Dituntut Enam Bulan Penjara Kasus Bollard

  • 26 Mei 2026 03:30 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan bollard yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin 25 mei 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota itu beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam persidangan, JPU menuntut Fahruddin dengan hukuman enam bulan penjara serta meminta terdakwa ditahan di Rutan Sungai Penuh.

Jaksa menyebut terdakwa dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Tuntutan itu menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman hukuman dalam dakwaan sebelumnya yang memuat ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan penerapan pasal telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fahruddin.

Selain itu, majelis juga menetapkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, majelis hakim diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada pekan depan setelah sidang pledoi.

Usai persidangan, Fahruddin sempat dimintai tanggapan oleh awak media terkait tuntutan tersebut. Namun, ia hanya tersenyum dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat legislatif aktif, sekaligus memunculkan perhatian terhadap penataan fasilitas publik dan koordinasi antarinstansi di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....