Pemuda Sungai Penuh Ditangkap Kasus Pencabulan
- 18 Feb 2026 17:37 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa 17 februari 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK dan tergolong anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku serta sejumlah warga setempat. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).
Atas perbuatannya, MDR terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.