Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Motor Dijual Rp2,5 Juta
- 22 Jan 2026 13:55 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NR kembali berurusan dengan hukum. Baru empat bulan menghirup udara bebas, NR kembali melakukan aksi pencurian bersama rekannya NHY yang juga Residivis dalam kasus yang sama.
Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam pers rilis yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, di Ruangan Humas Polres Kerinci.
Dijelaskan Wakapolres, peristiwa pencurian bermula saat kedua tersangka hanya berniat berjalan-jalan. Namun, ketika melintas di pinggir jalan dan melihat sebuah sepeda motor terparkir tanpa pengawasan, timbul niat untuk melakukan pencurian.
“Melihat adanya kesempatan, para pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ujar Eko Prasetyo.
Dalam aksinya, NR membawa kabur sepeda motor hasil curian, sementara NHY mengendarai sepeda motor milik NR. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Kebun Baru sebelum melanjutkan rencana berikutnya.
Motor hasil curian tersebut dijual di wilayah perbatasan Kerinci dan Solok Selatan dengan harga Rp2,5 juta, dan uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua tersangka.
| Baca juga: Pencurian HP Terekam CCTV, Warga Kerinci |
Lebih lanjut disampaikan, NR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pers rilis tersebut, tersangka juga mempraktikkan secara langsung cara membuka kunci sepeda motor kepada petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah aksi curanmor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....