Kejari Sarolangun Terima Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Pengancaman

  • 23 Mei 2026 03:56 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID. Sungai Penuh - Penanganan kasus pidana di Kabupaten Sarolangun kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sarolangun resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sarolangun dalam perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan berat.

Proses penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Kamis 21 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Informasi itu diketahui melalui unggahan media sosial resmi milik Kejaksaan Negeri Sarolangun yang memperlihatkan proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan berat.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun menegaskan bahwa seluruh perkara pidana yang telah memenuhi unsur formil dan materil akan diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Sarolangun.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....