Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap S
- 25 Apr 2026 08:54 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial YA (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan pada Jumat 24 April 2026 setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah dugaan perbuatan asusila terjadi di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua siswi di area toilet sekolah. Kedua korban diketahui masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial H (12) dan M (13).
Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang, sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang dapat diperberat karena pelaku berstatus sebagai tenaga pendidik.

Selain memproses hukum tersangka, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....