Sepanjang 2025, Polres Kerinci Selamatkan Rp1,6 Miliar
- 31 Des 2025 16:53 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp1.600.600.000 sepanjang tahun 2025.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kerinci, baik yang telah dieksekusi maupun yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyampaikan bahwa penyelamatan uang negara ini berasal dari delapan kasus besar, meliputi penyalahgunaan dana desa, dana UP, dana hibah, temuan kapal Danau Kerinci, rumah adat, serta dana dari sejumlah proyek.
“Upaya penyelamatan keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan berkelanjutan,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, setiap oknum yang terbukti merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain penindakan, Polres Kerinci juga mengedepankan upaya preventif, di antaranya melalui sosialisasi gratifikasi, pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengamanan aset negara.
AKP Very Prasetyawan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
“Dengan peran serta masyarakat, kami berharap tindak pidana korupsi dapat diminimalisir sejak dini,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....