Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Antarprovinsi

  • 17 Jun 2026 14:42 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi Sumatera Barat–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 15,25 gram. Rabu 17 Juni 2026.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba melalui media sosial.

Petugas kemudian melakukan strategi undercover buy atau pembelian terselubung hingga berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan kurir dan pelaku penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Dua tersangka yang diamankan yakni Z (56), warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta N alias H (49), warga Kota Sungai Penuh yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

AKP Yandra menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melakukan pembayaran melalui transfer digital, setelah itu pelaku mengirimkan lokasi barang yang disembunyikan.

Awalnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari hasil pengembangan selama tiga hari, petugas berhasil menangkap tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Saat diperiksa, tersangka mengaku membawa sabu dari Kota Padang untuk diserahkan kepada tersangka N alias H.

Namun, karena merasa dibuntuti petugas, tersangka Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak peluru senapan angin, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....