Kasus Baru, Mantan Pegawai BNI Life Kembali Disidang

  • 23 Des 2025 17:12 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Mantan pegawai BNI Life Insurance Cabang Sungai Penuh, Tiara Agus Fahira, kembali menjalani proses hukum. Meski sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara, Tiara kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan penggelapan premi asuransi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang yang digelar pada Senin ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan dakwaan yang dibacakan jaksa terkait dugaan penggelapan dana premi nasabah BNI Life.

Kasus ini merupakan perkara pidana kedua yang menjerat Tiara Agus Fahira. Berdasarkan hasil audit internal BNI Life, terdakwa diduga melakukan penggelapan dana premi asuransi nasabah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp50 juta.

Dalam persidangan, jaksa melontarkan puluhan pertanyaan kepada terdakwa yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, termasuk alur penerimaan dan penggunaan dana premi milik nasabah.

Pihak bank melaporkan kasus ini setelah melakukan audit menyeluruh, yang diketahui bermula sejak terungkapnya kasus penggelapan pertama dengan modus penukaran uang baru menjelang Lebaran tahun 2025.

Pada perkara sebelumnya, Tiara terbukti melakukan penipuan terhadap 28 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp381 juta. Dalam putusan pengadilan, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan divonis tiga tahun penjara. Terdakwa juga mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk modal judi online.

Mencuatnya dua kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawai bank ini memicu perhatian publik. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan audit internal yang lebih ketat, termasuk pengawasan penggunaan perangkat pribadi karyawan, guna mencegah praktik judi online yang dinilai semakin marak di lingkungan perbankan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....