Polres Kerinci Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan Sungai Penuh

  • 17 Des 2025 23:52 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kedua tersangka berinisial DA (38) dan SH (29) diduga terlibat tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian itu, dua korban berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Kerinci, kejadian bermula saat enam orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam. Dua di antaranya, yakni DA dan SH, berkomunikasi dengan korban M terkait kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya berada di sekitar lokasi.

Situasi kemudian memanas saat korban DS datang dan terlibat adu mulut dengan para pelaku. Adu argumen berlangsung dengan nada tinggi hingga korban DS berteriak meminta pertolongan, yang menarik perhatian warga di sekitar pasar malam tak jauh dari lokasi kejadian.

Keributan tersebut berujung pada perkelahian antara para korban dan tersangka. Dalam kejadian itu, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi dan memukulkannya ke arah korban, sehingga menyebabkan luka serius.

Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, visum et repertum, hingga pemeriksaan terhadap para terlapor.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menetapkan DA dan SH sebagai tersangka.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kerinci untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polres Kerinci menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....