Penggeledahan Panjang Kejari Sungai Penuh Ungkap Korupsi APBDes
- 30 Nov 2025 06:52 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terus menunjukkan progres signifikan. Setelah menetapkan Irwandi, Pendamping Lokal Desa Batang Merangin, sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Kamis (27/11/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melakukan langkah tegas.
Pada Jumat (28/11/2025), tim penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda. Operasi dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. Penggeledahan ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti penting terkait aliran Dana Desa Batang Merangin.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo SH, memimpin langsung jalannya penggeledahan. Ia didampingi Kasi Intel serta mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota kejaksaan bersenjata untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.
“Pada Jumat, 28 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait tersangka Irwandi. Kegiatan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dan berjalan aman, tertib, serta sesuai standar operasional,” ujar Yogi.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik, buku tabungan, serta berbagai dokumen yang diduga kuat terkait proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa Batang Merangin.
“Ada puluhan dokumen dan barang elektronik yang kami amankan. Namun tim penasaran, telepon genggam pribadi milik Irwandi tidak ditemukan. Saat ditanya kepada istrinya, ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya,” ungkap Yogi.
Selain itu, istri dan teman yang mengantar Irwandi saat penahanan kini juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini sedang diteliti dan dianalisis secara mendalam guna memperkuat konstruksi hukum perkara yang sebelumnya juga menyeret Pjs Kades Zulfikar dan Kades definitif Batang Merangin, Sumino.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Tim bekerja secara profesional dan tidak ada kompromi dalam mengusut tuntas perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Yogi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....