Pria di Sungai Penuh Aniaya Mahasiswa Pakai Parang
- 09 Mei 2026 12:43 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Baiturrahim Sungai Penuh, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ADI alias Adi Sala sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kerinci menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 07 mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban diketahui bernama Dimas Adi Putra (25), seorang mahasiswa asal Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban duduk di lokasi kakaknya berjualan minuman bandrek menggunakan mobil di depan masjid. Beberapa menit kemudian, tersangka datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang dengan kakak korban.
Tersangka kemudian meminta rokok kepada korban dan diberi sebatang rokok. Namun tanpa sebab yang jelas, tersangka tiba-tiba marah dan meninju mata kanan korban hingga kacamata korban pecah dan melukai pelipisnya.
Korban sempat menendang sepeda motor tersangka hingga terjatuh. Tidak terima, tersangka lalu mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban hingga mengalami luka pada bagian kening atas.
Korban kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya untuk menyelamatkan diri. Tersangka disebut sempat mengejar korban dan memecahkan kaca rumah sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dan diterbitkan surat perintah penangkapan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Renah Surian, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit sepeda motor merek Scoopy.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....