Tahanan Korupsi PJU Kerinci Resmi Dipindahkan ke Jambi

  • 21 Nov 2025 05:13 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Sepuluh tahanan kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 resmi dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Adapun 10 tahanan yang dipindahkan masing-masing berinisial HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., membenarkan proses pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Pemindahan para tersangka ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara korupsi PJU Kerinci. Semua prosedur pengamanan kami pastikan berjalan sesuai standar demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum,” ujar Kajari, kamis (20/11/2025).

Proses pemindahan turut dikawal dua personel Kodim 0417/Kerinci serta tim intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, berdasarkan Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Sungai Penuh tertanggal 19 November 2025.

BACA JUGA: https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1987291/stand-merangin-menarik-perhatian-pengunjung-mtq-ke-54

Setibanya di Lapas Kelas IIA Jambi, para tahanan dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 24 November 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Secara keseluruhan, proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan hingga selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....