Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi

  • 23 Mar 2026 06:23 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO ID, Sungai Penuh – Seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh diduga terjerat kasus pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur.

Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Kerinci. Pihak kepolisian bahkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban guna mengungkap kronologi kejadian secara lebih rinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan olah TKP dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam proses tersebut, petugas memperagakan sejumlah adegan yang diduga terjadi saat peristiwa berlangsung.

“Mulai dari saat masuk ke dalam rumah hingga ke seputaran TKP, termasuk ke kamar korban,” ujar AKP Very, dikutip dari Indojatipost, Senin 23 Maret 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar lima adegan yang diperagakan dalam olah TKP tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Namun demikian, motif dari dugaan tindak pidana itu masih terus didalami oleh penyidik.

“Untuk adegan diperkirakan sebanyak lima adegan. Motif masih kita dalami,” lanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi juga telah menerbitkan laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi terkait.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....