Agus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara
- 19 Nov 2025 16:35 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (19/11/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua anggota majelis, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, berlangsung terbuka untuk umum dengan penjagaan ketat dari Polres Kerinci. Suasana sempat memanas ketika keluarga korban memprotes lantaran menilai tuntutan terlalu ringan.

Jaksa M. Haris dalam sidang menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tanpa unsur kesengajaan dan dijerat pasal subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis,” ujar Haris.
Terdakwa di hadapan majelis hakim juga menyampaikan pledoi secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak sengaja menghabisi nyawa korban dan masih memiliki anak kecil yang bergantung padanya.
“Terdakwa mengakui sempat melarikan diri karena takut setelah kejadian,” jelas Haris.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan Kerinci pada 2024 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Bukit Kerman, dalam kondisi membusuk. Setelah kejadian, Agus kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan oleh Polres Kerinci.
Baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/cek-fakta/1982417/warga-koto-tuo-keluhkan-kandang-sapi-dekat-pemukiman
Rekonstruksi perkara yang digelar 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan. Dalam rekonstruksi, terungkap dugaan motif pembunuhan: terdakwa tersulut emosi karena merasa sakit hati setelah korban menolak ajakan berhubungan, kemudian menendang kemaluannya. Terdakwa membalas dengan memukul korban secara brutal hingga tewas di tempat.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tampak histeris dan menolak tuntutan jaksa karena dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang juga sempat melarikan diri.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....