Rafina Salsabila Divonis 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

  • 19 Nov 2025 08:49 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila, akhirnya menerima putusan Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam perkara pembobolan rekening nasabah, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat kepada terdakwa.

Dalam persidangan, Rafina menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah merugikan banyak nasabah. Ia menyampaikan masih akan mempertimbangkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Menanggapi hal itu, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan sikap.

Kasus yang menjerat Rafina berawal dari aksi membuat catatan palsu untuk menarik saldo dari rekening nasabah. Total 27 rekening milik berbagai pihak menjadi korban, mulai dari ASN/PNS, yayasan panti, hingga mantan Bupati Kerinci Adirozal dan dua anggota DPRD Kerinci. Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Dalam proses persidangan, lebih dari 40 dokumen transaksi penarikan dana serta SK pengangkatan terdakwa sebagai karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci dijadikan barang bukti. Usai vonis dibacakan, seluruh barang bukti tersebut diputuskan akan dikembalikan ke pihak Bank Jambi pada hari yang sama.

Majelis Hakim menyatakan Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini, terdakwa masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu keputusan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pihak JPU, M. Haris, serta Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Fahreza, turut memberikan keterangan usai sidang terkait tindak lanjut perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....