Warga Koto Tuo Keluhkan Kandang Sapi Dekat Pemukiman

  • 19 Nov 2025 08:43 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Warga Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kembali menyuarakan keluhan terkait keberadaan kandang sapi milik seorang warga bernama Nurdiana yang berdiri tepat di dekat permukiman. Kandang tersebut dinilai menimbulkan bau busuk dan menyebabkan limbah kotoran mencemari lingkungan sekitar.

Saat media meninjau lokasi, kandang sapi tampak berdiri tanpa jarak aman dari rumah penduduk. Aroma menyengat tercium jelas, sementara tumpukan kotoran diduga meningkatkan jumlah nyamuk di lingkungan warga.

“Sudah lebih dari lima tahun kami mencium bau busuk setiap hari. Kami sudah menyampaikan keluhan kepada pemilik sapi, tetapi mereka menolak memindahkan kandang dengan alasan tanah itu milik mereka,” ujar Saudi, warga setempat, Rabu (19/11/2025).

Tidak hanya menyampaikan keluhan langsung, warga juga telah mengirim surat resmi kepada Kepala Desa agar persoalan tersebut ditindaklanjuti. Menurut Saudi, pemerintah desa bersama BPD, Ninek Mamak, dan tokoh adat telah menggelar rapat dan memutuskan agar kandang sapi dipindahkan dari area permukiman. Namun keputusan itu hingga kini tidak digubris pemilik kandang.

Keluhan serupa disampaikan Jul, warga lainnya. Ia menegaskan bahwa aturan jelas melarang aktivitas beternak di area yang terlalu dekat dengan rumah warga.

“Sejak ada kandang sapi di depan rumah, nyamuk semakin banyak dan bau busuk tidak pernah hilang,” keluhnya.

baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1981713/delapan-tim-siap-rebut-tiket-semifinal-bupati-cup

Ia berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan.

“Kami butuh tindakan tegas karena kondisi ini bisa menimbulkan penyakit, termasuk DBD,” tambah Jul.

Sementara itu, Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Sunandar, memastikan pihaknya telah merespons keluhan warga. Pemerintah desa bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat telah memberikan waktu satu bulan kepada pemilik kandang untuk memindahkan ternak minimal 100 meter dari rumah warga.

“Jika pemilik tetap mengabaikan keputusan bersama hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah tegas. Kami khawatir kondisi ini memicu penyakit seperti DBD akibat banyaknya nyamuk,” tegas Sunandar.

Hingga berita ini diturunkan, kandang sapi tersebut masih berada di kawasan permukiman dan belum dipindahkan sesuai kesepakatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....