Polres Kerinci Tetapkan Legislator Sungai Penuh Jadi Tersangka

  • 31 Okt 2025 20:12 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan F, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar, Jumat (31/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.

Selain itu, polisi juga menyita 10 unit bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga F ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan pihaknya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1940682/pengerjaan-poskamling-tmmd-ke-126

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa F dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polres Kerinci juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....