Kejari Sungai Penuh Telah Bekukan Aset Tersangka Korupsi PJU
- 09 Okt 2025 09:16 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita dan membekukan sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum atau PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Dari hasil penyidikan, sepuluh orang tersangka telah ditahan, sementara penyidik berhasil mengamankan uang tunai sekitar 1,4 miliar rupiah, kendaraan, serta sejumlah dokumen penting yang kini dijadikan barang bukti tambahan.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 September 2025, tim penyidik Kejari menggeledah rumah dua tersangka, Helpi Apriadi dan Reki Eka Fictoni. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan dokumen, buku rekening, telepon genggam, sepeda motor, dan satu unit mobil. Dari pengakuan pihak keluarga, sebagian aset seperti tanah dan mobil diketahui telah dijual sebelum penyitaan dilakukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurutnya, meski ada aset yang belum bisa disita, sebagian telah dibekukan, termasuk tanah dan kendaraan milik tersangka.
“Kami berkomitmen mengembalikan kerugian negara dari kasus ini. Semua aset hasil tindak pidana akan kami kejar dan amankan,” ujar Yogi Purnomo,Kamis (9/10/2025).
Saat ini seluruh barang bukti diamankan di kantor Kejari Sungai Penuh, sementara penyidik terus menelusuri aset lainnya untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sepuluh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....