Pemanggilan Korban Sidang Kasus Pembobolan Rekening di Kerinci Berlanjut

  • 29 Sep 2025 21:48 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci dengan terdakwa Rfina Salsabila kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam sidang tersebut, sejumlah korban dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dari 13 orang korban yang dipanggil, hanya 6 orang yang hadir. Sebagian besar di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Para saksi mengungkapkan, awal mula kasus ini terjadi saat mereka mengajukan pinjaman melalui terdakwa yang saat itu menjabat analis kredit di Bank Jambi. Meski pinjaman tidak pernah dicairkan, gaji mereka tetap dipotong setiap bulan.

“Kami mengajukan pinjaman, tapi uang tidak pernah cair. Namun potongan gaji terus berjalan,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan, Senin (29/9/2025).

Keterangan lain menyebut, sejumlah dana yang semestinya masuk ke rekening korban justru diserahkan langsung oleh terdakwa, bukan ditransfer melalui rekening resmi. Modus tersebut dilakukan secara halus sehingga banyak korban tidak menyadari adanya kejanggalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menegaskan, terdakwa sebelumnya telah mengakui perbuatannya. “Modus yang dilakukan terdakwa sangat halus, bahkan berhasil mengelabui banyak pihak karena ia dikenal dekat dengan pejabat daerah saat itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tercatat sebanyak 27 rekening nasabah berhasil dibobol dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Korban meliputi mantan kepala daerah, anggota DPRD Kerinci, hingga ASN guru P3K.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Mita Ayu Marliza melaporkan kejanggalan. Ia mengajukan pinjaman, namun dana tidak pernah cair sementara gaji bulanan terus dipotong. Dari laporan tersebut, Bank Jambi Cabang Kerinci kemudian melakukan penelusuran hingga kasus mencuat ke publik.

Tidak hanya dana pinjaman, terdakwa juga diduga mengambil tabungan pribadi nasabah dan dana yayasan. Penarikan dilakukan bertahap dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, disertai pemalsuan tanda tangan. Aksi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Atas perbuatannya, Rafina Salsabila dijerat Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....