WNA Tiongkok Divonis Penjara Karena Kasus Keimigrasian
- 25 Sep 2025 23:24 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Meichun Xu (54). Dalam sidang yang digelar, Kamis (25/9/2025), Meichun Xu dinyatakan bersalah melanggar izin tinggal dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh Aries Kata Ginting, didampingi hakim anggota Reyhan Parlindungan dan Daniel Naibaho, memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.
| Baca juga: Oknum Ketua RT di Merangin Cabuli Keponakan |

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks visa D2 untuk berdagang secara ilegal di Kota Sungai Penuh. Atas pelanggaran tersebut, Meichun Xu dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena dinilai langka dan jarang terjadi di Kota Sungai Penuh. Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menyatakan sebanyak 40 barang bukti disita untuk negara, sementara paspor serta dokumen pengenal lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Menariknya, terdakwa Meichun Xu menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani vonis, ia juga terancam dideportasi dari Indonesia.
Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.i
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....