Oknum Ketua RT di Merangin Cabuli Keponakan

  • 29 Apr 2026 10:38 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Seorang oknum Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap aparat Satreskrim Polres Merangin setelah diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku berinisial AS (32) diamankan setelah korban berinisial T melaporkan perbuatan tersebut kepada tetangga dan kepala desa setempat. Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku yang diduga berlangsung selama tiga tahun.

Menurut informasi kepolisian, pelaku yang juga menjabat sebagai Ketua RT itu melakukan aksi cabul di rumah dan di kebun kelapa sawit. Modus pelaku yakni dengan mengancam korban akan diusir dari rumah apabila tidak menuruti keinginannya.

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada warga sekitar dan kepala desa. Didampingi perangkat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Merangin hingga pelaku berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan wali korban,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dialami korban selama ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....